Tenang saja, kali ini pernyataan haram untuk tas kresek ini bukan di Indonesia. Jika di bangsa ini baru mencuat kontroversi atas haramnya rebonding, dan tukang ojek wanita, maka di Uni Emirad Arab (UEA) mengharamkan tas plastik atau lebih dikenal dengan tas kresek.
Haram disini bukan sekedar fatwa saja, namun bagi mereka yang tetap berkeras menggunakan tas plastik akan di denda sebesar 50.000 dirham atau setara Rp.13,6 juta. Tujuannya pun cukup relevan dan bisa diterima, yaitu untuk menyelamatkan lingkungan hidup.
Peraturan haram untuk plastik kresek ini akan diterapkan di Ajman, salah satu kerajaan bagian dari UEA. Tas belanja nantinya akan diganti dengan tas yang berbahan dasar kain atau goni.
Sebuah fatwa haram yang lebih bisa diterima dalam upaya membuat bumi ini lebih hijau dari pada fatwa haram yang sering dinyatakan di Indonesia ini. Hal ini bisa menjadi sebuah tolak ukur bagi pernyataan haram di Indonesia.
Sumber : Kompas.com